Jakarta (Beritatrans.com) - Kasus anak perempuan dilecehkan pria menambah daftar pelecehan seksual di TransJakarta. Guna mencegah pelecehan seksual itu, TransJakarta akan menambah armada bus khusus wanita atau Bus Pink.
Dalam rangka memperingati Kampanye internasional 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan KAI Daop 1 Jakarta bersama Suara Hati Perempuan Foundation menyelenggarakan pameran Karya seni budaya dan diskusi terkait upaya pencegahan tidak kekerasan atau pelecehan seksual pada perempuan yang akan berlangsung hingga 15 Desember 2022.
Polisi menetapkan pria berinisial DAP sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di KRL. Tersangka ditangkap setelah kepergok melecehkan penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat Kamis 22 September lalu.
Sebuah video yang menampilkan aksi pelecehan meraba-raba penumpang TransJakarta viral di media sosial. Komnas Perempuan memberikan 5 rekomendasi supaya pelecehan tak terjadi di angkutan umum, khususnya TransJakarta.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaksanakan kampanye secara serentak untuk pencegahan tindak kekerasan dan pelecehan seksual di stasiun dan di atas kereta api. Kegiatan ini dilakukan secara serentak di puluhan stasiun di seluruh wilayah kerja KAI pada Rabu (29/6/2022).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) wilayah Daop 1 Jakarta melakukan kegiatan kampanye bersama Komnas Perempuan untuk mencegah tindak pelecehan seksual di sejumlah stasiun, Rabu (29/6/2022).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak akan memberikan ruang untuk tindakan Pelecehan Seksual di Kereta Api. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, kasus tindakan pelecehan seksual bukanlah sebuah kasus yang sepele, namun hal ini menyangkut akan mental dan hak orang lain yang direnggut paksa oleh pelaku yang semena-mena.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual dalam perjalanan Kereta Api (KA) beberapa waktu lalu. Hal ini merupakan langkah tegas KAI untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KA.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api. Hal ini merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
Pelecehan seksual ini, bukan hanya menjadi tanggung jawab perorangan, lebih dari itu semua, sebagai seorang manusia yang memiliki hati nurani sudah selayaknya dari aspek manapun mempunyai andil dalam pemberantasan pelecehan seksual tersebut.